Ramai Rumor Gibran akan Gabung Golkar, Ini Tanggapan Partai Beringin

Ade Rosman
17 Oktober 2023, 15:02
gibran, golkar, mk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gibran Rakabuming menyapa kader Partai Solidaritas Indonesia di Kopdarnas PSI di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Beredar kabar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga kader PDIP hijrah ke Partai Golkar.  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menanggapi rumor bergabungnya Gibran ke partai berlogo pohon beringin tersebut.

Mekeng mengatakan, Partai Golkar membuka pintu jika putra Presiden Joko Widodo tersebut memiliki niat untuk bergabung. "Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, tak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho," kata Mekeng saat dihubungi awak media, Selasa (17/10).

Saat ini, Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mengenai hal tersebut, Mekeng beranggapan hak individu Gibran untuk masuk maupun keluar partai politik.

"Itu hak individual, tidak ada yang bisa melarang, ya kan?" katanya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan partainya tak dalam posisi memaksa Gibran untuk bergabung. Ia menyerahkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut untuk bergabung.

"Saya yakin beliau tahu mana langkah yang terbaik buat bangsa dan negara," kata Nusron, dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Di kesempatan berbeda, Gibran juga enggan memberikan tanggapan dirinya dipinang partai politik lain untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Namun ia memastikan dirinya tetap berada di PDIP.

"Saya santai, masih harus menyelesaikan pekerjaan di sini (Solo) dulu," katanya di Solo, Selasa (17/10) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Gibran tak dapat berlaga di kontestasi Pilpres lantaran terhalang batasan usia minimal 40 tahun. Namun, batasan tersebut telah gugur usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah. Syarat lainnya adalah minimal berusia 40 tahun. Dengan begitu, Gibran dapat ikut berlaga dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...