MK Jadwalkan Sidang Putusan Batas Atas Usia Capres, Prabowo Terdampak
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan permohonan gugatan Undang-undang Pemilu yang mengatur batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan bernomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan pada 21 Agustus 2023 oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari dari aliansi 98.
Melansir dari laman resmi MK, sidang direncanakan akan digelar Senin (23/10) pukul 10.00 WIB. "Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman MK, Jumat (20/10).
Dalam gugatannya pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada pengangkatan pertama. Tidak adanya pembatasan usia maksimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu terutama pasal 169 huruf q menurut pemohon tidak sejalan dengan undang-undang lain sehingga diperlukan sinkronisasi.
"Sinkronisasi secara horizontal bertujuan untuk mengungkap kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu serasi secara horizontal yaitu mempunyai keserasian antara perundang-undangan yang sederajat mengenai bidang yang sama," ujar pemohon dalam gugatan.
Pemohon mengatakan saat ini persyaratan usia capres dan cawapres di di pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tidak sinkron dengan pasal lain yaitu pasal 181 huruf a dan pasal 240 mengenai syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu minimal 21 tahun.
Undang-undang pemilu menurut pemohon tidak sinkron dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebut usia hakim konstitusi yaitu 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. "Dengan batasan usia tertinggi tersebut maka batasan usia tertinggi presiden dan wakil presiden akan sinkron, serasi dan equal dengan usia tertinggi jabatan Hakim Konstitusi," tulis pemohon.
Menurut pemohon tanpa adanya batasan usia tertinggi pada calon presiden dan calon wakil presiden maka setiap warga negara yang seharusnya lagi cakap karena telah melewati usia produktif dan telah berusia lanjut. Di sisi lain pemohon memahami bahwa persoalan usia seharusnya menjadi ranah kewenangan pembentuk Undang-Undang seperti open legal policy.
"Namun karena pembentuk undang-undang tidak menggunakan kewenangannya untuk mengatur mengenai batasan jumlah maksimal seorang warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dan juga belum mengatur mengenai batasan tertinggi usia capres dan cawapres, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengambil alih kewenangan yang tidak dijalankan oleh pembentuk Undang-Undang," ujar pemohon.
Atas berbagai pertimbangan pemohon meminta MK mengubah pasal 169 huruf q menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Gugatan yang sama juga diajukan oleh Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023. Rudy mengatakan pembatasan usia maksimal merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Ancaman Bagi Prabowo Subianto
Gugatan yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung juga berdampak kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini bersiap maju sebagai capres. Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju merupakan satu-satunya bakal calon presiden yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Menteri Pertahanan itu baru saja berulang tahun yang ke-72 pada 17 Oktober lalu. Prabowo merupakan kandidat bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan Gelora.
Hingga kini, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden yang belum mengumumkan bakal cawapresnya ke publik. Dua bakal capres lainnya, yaitu Anies Baswedan telah menggandeng Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.
Sementara Ganjar Pranowo berpasangan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD. Kedua pasangan telah mendaftar ke KPU. Sedangkan Prabowo disebut baru akan memutuskan nama cawapres dalam pertemuan Ketua Umum pendukung Prabowo yang direncanakan pada malam ini.