Dicalonkan Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Urus SKCK?

Desy Setyowati
21 Oktober 2023, 16:45
Gibran, Prabowo, golkar
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23).

Golkar mendukung Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden atau cawapres Prabowo. Apakah Gibran sudah mengajukan permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK?

Polda Jawa Tengah menyatakan tidak ada permohonan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/10).

Menurut Satake, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online dan dari mana saja. Untuk pengambilan dokumen SKCK, bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk.

Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyatakan siap menindaklanjuti surat keputusan atau SK rekomendasi Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang diserahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10).

Namun Gibran belum mau memerinci langkah yang akan diambil. "Keputusan Rapimnas Golkar selanjutnya akan dikoordinasikan, ditindaklanjuti bersama dengan Pak Prabowo," kata Gibran dalam konferensi pers Rapimnas Golkar, Sabtu (21/10).

Sementara itu, Prabowo mengatakan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh Golkar tersebut akan dikoordinasikan dengan para partai yang tergabung dengan KIM, sebelum melakukan deklarasi.

"Keputusan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, adalah keputusan Golkar. Selanjutnya, ini akan dibawa ke forum ketua umum partai yang tergabung di KIM," kata Prabowo.

Para ketua umum partai KIM akan melakukan musyawarah, sebelum mengumumkan keputusan bersama. Deklarasinya dapat diumumkan sewaktu-waktu.

Sebagai informasi, KIM terdiri dari delapan partai, yakni:

  1. Partai Gerindra
  2. Partai Golkar
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Amanat Nasional (PAN)
  5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Reporter: Antara, Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...