Prabowo dan Airlangga ke Istana Usai Golkar Calonkan Gibran Cawapres

Desy Setyowati
21 Oktober 2023, 17:27
Prabowo, airlangga, gibran, golkar,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) memperagakan jurus silat disaksikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat Rapimnas ke-2 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23).

Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu sore (21/10). Ini dilakukan setelah Partai Golkar mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden alias cawapres.

Partai Golkar mengumumkan dukungannya terhadap Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo pada Sabtu siang (21/10).

Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto datang ke Istana lebih dulu. Ia mengenakan kemeja putih dan celana coklat.

Tidak diketahui kapan Prabowo tiba, tapi ia tampak meninggalkan Istana Merdeka Jakarta sekitar Pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi Toyota Alphard B 108 PSD melalui pintu Bali.

Kendaraan Prabowo bergerak keluar kawasan Istana Merdeka menuju ke Jalan Merdeka Utara.

Selang lima menit kemudian, Airlangga Hartarto tiba di Pintu Bali Istana Merdeka. Ia mengenakan batik coklat.

Ketum Partai Golkar itu turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana, beberapa saat setelah Prabowo meninggalkan Istana.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional alias Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini (21/10).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 - 25.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, ada beberapa syarat untuk mengajukan capres dan cawapres. Salah satu syaratnya yakni diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...