Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa, ya jangan terlalu mencampuri urusannya," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10).
Saat ini Gibran telah mendapatkan tiket dari Partai Golkar untuk menjadi pendamping bakal calon presiden dari Kolisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Kemungkinan beberapa partai dalam koalisi ini pun bakal setuju Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian. Alasannya, hal ini bukanlah kewenangan presiden. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
Seperti diketahui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Raka telah diusulkan oleh Partai Golkar sebagai cawapres Prabowo Subianto, di Pilpres 2024. Gibran pun menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar tersebut dengan Prabowo.
Gibran pun telah menemui beberapa pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju lainnya, yakni Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza mahendra. Kabarnya, Gibran juga akan menemui pimpinan Partai Demokrat, yakni Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Koalisi Indonesia Maju memang belum memutuskan dan mendeklarasikan siapa yang bakal mendampingi Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres. Adapun saat ini partai koalisi pengusung Prabowo adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Kemungkinan pengumuman atau deklarasi calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju akan dilakukan dalam 1-3 hari ke depan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 - 25 Oktober 2023.