MK Bentuk Majelis Etik Usut Putusan Usia Capres, Siapa Anggotanya?

Ade Rosman
24 Oktober 2023, 12:14
MKMK usut dugaan etik putusan usia capres
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi dalam putusan batas usia calon presiden (capres) dan cawapres. Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang berasal dari berbagai macam kalangan termasuk dari tim advokat.

"Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023),” ujar Enny dalam keterangan yang dikutip, Selasa (24/10). 

Menurut dia ada juga aduan yang melaporkan sembilan hakim konstitusi atas perkara yang ditangani MK. Salah satu di antaranya adalah laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. 

Juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan ada pula laporan agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri,” ujar Enny. 

Enny mengatakan sebagai tindak lanjut dari laporan berbagai pihak, MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) disepakati untuk membentuk MKMK. Tiga tokoh pun ditunjuk sebagai anggota yang terdiri dari Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, ahli tata negara Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams.

Menurut Enny, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat. Selanjutnya Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif. Sedangkan Bintan Saragih mewakili kalangan akademisi. 

Enny menjelaskan pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Aturan itu berbunyi: “untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Di sisi lain, Enny menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia pun mengatakan hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...