Aturan Baru Haji, Calon Jemaah Wajib Tes Kesehatan Saat Lunasi Bipih
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan sejumlah organisasi islam mengeluarkan 9 rekomendasi yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dilengkapi para calon jemaah haji. Rekomendasi itu dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang berlangsung pada 23-25 Oktober 2023 di Yogyakarta.
Rekomendasi dibacakan oleh Afifuddin Haritsah didampingi perwakilan dari Kemenag, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Kementerian Kesehatan. Adapula peserta dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (25/10).
Salah satu poin dari permusyawaratan adalah kewajiban bagi calon jemaah haji untuk mendapatkan surat keterangan sehat secara lahiriah untuk bisa menjalankan ibadah haji. Keterangan sehat itu harus ditunjukkan pada saat akan melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan keterangan sehat untuk calon jemaah harus menjadi perhatian bersama. Ia mengatakan Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.
"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," kata Arsad.
Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan. Dengan begitu jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.
Berikut sembilan rekomendasi yang dihasilkan dari permusyawaratan:
- Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
- Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;
- Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
- Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
- Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji;
- Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;
- Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
- Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.