Pemerintah Atur Penggunaan Air Tanah untuk Wisata hingga Olahraga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis ketentuan terkait penggunaan air tanah dengan volume paling sedikit 100 m3 atau 100 ribu liter. Regulasi ini menyasar pada pengguna air tanah yang diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.
Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 tahun 2023 Tentang Standar Penyelenggaran Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diterbitkan pada 14 September 2023
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanahsebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," demikian tertulis dalam Kepmen tersebut.
Dalam baleid tersebut, mekanisme persetujuan pengguanaan air tanah bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga konservasi air tanah saat ini. Permohonan persetujuan penggunaan air tanah menyasar sejumlah sektor, antara lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari hingga kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha (nonkomersil).
Izin tersebut juga berlaku kepada tiap-tiap pihak yang ingin mengaliri lahan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Instrumen hukum itu juga mengatur lingkup pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah.
Kegiatan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya juga diwajibkan untuk mengurus permohonan persetujuan penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM.
Regulasi itu juga menghendaki kegiatan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah dan bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan untuk mengajukan permohnan penggunaan air tanah.
Pemerintah juga mengatur masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, berlaku sepanjang masih diperlukan. Sementara untuk kegiatan wisata dan olah raga nonkomersil dan seluruh sektor di luar irigasi dan pemenuhan kebutuhan pokok diberikan jangka waktu paling lama 7 tahun.