MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Hari Ini, PDIP Minta Digelar Terbuka

Ira Guslina Sufa
30 Oktober 2023, 09:14
Hakim konstitusi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini akan memanggil 9 hakim MK. Pemanggilan dilakukan untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Pemanggilan tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pekan lalu seperti dikutip dari Antara, Senin (30/10). 

Jimly menjelaskan MKMK telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi pada rapat yang digelar Kamis (26/10). Pemanggilan menurut Jimly akan berlangsung bertahap, ada yang langsung memanggil 9 hakim dan ada pula yang dipanggil secara perorangan dan kelompok. 

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK. Pelaksanaan sidang tertutup menurut dia juga untuk menjaga kehormatan MK. 

Rencana MKMK memeriksa hakim MK secara tertutup mendapat kritik dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu.  Menurut Masinton siapapun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (30/10).
Menurut Masinton sidang perlu digelar terbuka atas dasar prinsip hukum dan keadilan. Ia menyebut tindakan melanggar aturan apapun bentuknya harus ditangani secara tegas dan adil. 

Sebelumnya MKMK telah menggelar rapat perdana pada Kamis (26/10) untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Rapat secara hybrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. 

Pada rapat perdana itu para pelapor dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan. Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...