MKMK Percepat Putusan Etik Hakim Perkara Usia Cawapres, Apa Alasannya?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menambah frasa pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Assidique mengatakan hari ini digelar dua sidang. Pertama untuk pelapor yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan sidang untuk terlapor yang berlangsung pada malam hari. Jimly mengatakan MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang..
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin.
Menurut Jimly, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 dianggap terlalu cepat. Padahal sebenarnya menurut Jimly majelis punya waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak boleh terpaku pada prosedur formal karena kami harus mengejar jadwal,” ujar Jimly.
Menurut Jimly terdapat dua alasan yang membuat MKMK bersepakat untuk memajukan jadwal putusan. Alasan pertama kata Jimly adalah untuk memastikan tidak ada unsur sengaja memperlambat putusan. Alasan kedua karena MKMK menyadari dugaan pelanggaran etik hakim ini tengah menjadi sorotan publik.
“Kami sedang menghadapi emosi publik luas sekali ini harus segera butuh kepastian menuju pemilu 2024,” ujar Jimly.
Jimly mengatakan untuk memastikan putusan dapat dibacakan lebih cepat, majelis hakim akan menggelar sidang secara marathon. Majelis berharap bila masih ada publik yang ingin mengajukan laporan bisa dimasukkan maksimal 1 November 2023.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.