Politikus PDIP Kritik Rempang dan MK di Paripurna DPR, Usul Hak Angket

Ade Rosman
31 Oktober 2023, 14:19
PDIP
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). R

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (31/10) diwarnai aksi interupsi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta waktu untuk interupsi sesaat sebelum Ketua DPR Puan Maharani ingin menutup sidang.  

Masinton mendapat giliran kedua menyampaikan interupsi setelah sebelumnya Puan mempersilakan politikus Partai Keadilan Sejahtera Syahrul Aidi Maazat menyampaikan pendapat. Dalam interupsinya Syahrul Aidi mengatakan dukungan atas sikap pemerintah Indonesia terhadap situasi di Palestina.

Anggota Komisi Hukum DPR itu yang mendapat giliran kedua pada awal interupsi juga menyinggung soal solidaritas untuk Palestina. Namun selanjutnya ia mengkritik sejumlah hal yang terjadi di dalam negeri. 

“Solidaritas kepala saudara kita, masyarakat, rakyat di Tanah Rempang  Kepulauan Riau yang sedang berjuang melawan agresivitas modal yang menghilangkan hak rakyat,” ujar Masinton mengawali interupsi. 

Sikap Masinton ini agak berbeda dibanding sikap PDIP yang sebelumnya ditunjukkan pada masa sidang sebelumnya. Pada masa sidang VII, hingga masa paripurna penutupan sidang politikus PDP tidak begitu tegas menyatakan kritik atas situasi yang terjadi di Rempang.  Saat itu dinamika politik belum sepanas hari ini saat partai-partai secara resmi mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden untuk maju di pilpres. 

Tak cukup sampai di situ, dalam interupsinya Masinton juga mengkritik keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menambah frasa pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Menurut Masinton, MK telah meruntuhkan kepercayaan publik dengan putusan itu. Terlebih pada putusan sebelumnya dalam perkara yang serupa seperti diajukan Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gerindra MK telah menyatakan bahwa persoalan batas usia dalam Undang-Undang merupakan ranah pembuat undang-undang yaitu DPR. 

“Yang terjadi kini kita mengalami tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu, Itu adalah tirani konstitusi,” ujar Masinton dalam interupsinya 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...