Cegah Kematian, Kemenag Bakal Atur Syarat Kesehatan Bagi Jemaah Haji
Kementerian Agama mempertimbangkan syarat istithaah alias kesiapan kesehatan bagi calon jemaah haji. Stafsus Menteri Agama Wibowo Prasetyo mengatakan langkah ini untuk mengurangi jumlah kematian jemaah.
Sejak pelaksanaan haji dalam 10 tahun terakhir, jumlah kematian tahun ini melejit sebanyak 774 orang. Penyebabnya karena kekurangan kesadaran persiapan kesehatan pada masing-masing jemaah haji.
Wibowo mengatakan aturan ini bukan untuk menghalangi calon jemaah haji. "Tapi justru membantu jemaah agar melaksanakan hajinya lancar, benar, dan tentu saja pulang kembali dalam kondisi sehat dan mabrur,” kata Wibowo.
Bila seorang calon jemaah dinyatakan tidak cukup sehat untuk berangkat ke Tanah Suci, maka akan diberangkatkan tahun berikutnya. Pilihan lain adalah mengalihkan keberangkatan itu kepada ahli warisnya. Istithaah sendiri sudah menjadi salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Kemenag bakal bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan skrining kesehatan jemaah. Prosesnya akan berlangsung setelah aplikasi penyelenggaraan haji Indonesia, e-hajj, rilis pada 4 November. Nantinya rekam medis jemaah akan berbentuk digital dan tersimpan di sana.
“Untuk meringankan beban pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembayaran agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Stafsus Menag Wibowo Prasetyo.