Jelang Pilpres KPU Gelar Debat Capres 3 Kali, Debat Cawapres 2 Kali
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengatakan debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU akan dilaksanakan sebanyak lima kali. Pelaksanaan debat terdiri dari tiga kali untuk calon presiden dan dua untuk calon wakil presiden. Mekanisme ini menurut dia tidak berbeda dengan pilpres 2019.
"Jika ada hal lain atau tempat selain KPU yang menyelenggarakan tentu ini boleh-boleh saja. Tapi yang diselenggarakan KPU sementara skenarionya begini," kata Afif saat menghadiri forum diskusi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS),Kamis (2/11).
Afif mengatakan, KPU telah mendiskusikan terkait rincian debat kandidat nantinya. Namun hingga kini tim masih merampungkan berbagai persiapan dan rencana. Kesepakatan yang saat ini sudah dibuat adalah mengenai jumlah pelaksanaan debat.
“Kecuali berapa kali debatnya dan lain-lainnya sudah final. Sebagian lainnya akan harus kami konsultasikan, koordinasikan dengan LO masing-masing pasangan," kata Afif.
Ia menjelaskan, pelaksanaan debat yang digelar KPU nantinya akan disiarkan langsung melalui media massa melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran massa. Materi debat dapat disiarkan ulang pada massa kampanye.
Menurut Afif pelaksanaan debat akan dipandu oleh moderator dari kalangan profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Afif menjelaskan, detail aturan mengenai debat diatur dalam PKPU yang mengatur soal debat yakni di dalam tahapan-tahapan di kampanye.
Ia mengatakan, pemisahan aturan mengenai detail itu agar memperingkas bila ada perubahan nantinya. Ia mengungkapkan, pada Pemilu sebelumnya pun terjadi perubahan aturan lebih dari lima kali. "Misalnya ada putusan-putusan pengadilan yang baru itu hanya mengubah di PKPU-PKPU turunan," kata Afif.
Di sisi lain KPU menurut Afif belum memutuskan kapan waktu pelaksanaan debat akan dilakukan. KPU baru menjadwalkan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (13/11). Sedangkan penetapan nomor urut pasangan calon akan digelar pada Selasa (14/11). Selanjutnya masa kampanye akan digelar mulai 24 November 2023.