Top News: 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK, Laba Emiten Lo Kheng Hong

Aryo Widhy Wicaksono
3 November 2023, 05:45
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Semua Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki potensi untuk melanggar kode etik saat menangani uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres - cawapres).

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, potensi pelanggaran etik tersebut karena para hakim membiarkan MK membuat keputusan yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Proses terkait dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi menjadi salah satu artikel terpopuler dan masuk jajaran Top News Katadata.co.id. Selain proses etika hakim konstitusi, simak juga bagaimana empat konglomerat Indonesia masuk jajaran 100 orang terkaya dunia.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Jimly Jelaskan 3 Opsi Sanksi Bila Hakim MK Terbukti Melanggar Etik

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Jimly tiga opsi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seperti dikutip Kamis (2/11).

Menurut Jimly opsi sanksi yang diberikan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Dia menjelaskan opsi pemberhentian terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Untuk sanksi peringatan menurut Jimly juga memiliki tingkatan yang berbeda. Ada yang masuk peringatan biasa, peringatan keras dan peringatan sangat keras. “Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly lagi

2. Jimly: Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik di Putusan Usia Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik atas putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pelanggaran etik terjadi karena para hakim membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim. "Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly usai menggelar sidang tertutup di Gedung MK seperti dikutip Kamis (2/11).

Ia mengatakan enam hakim konstitusi yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...