Top News: 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK, Laba Emiten Lo Kheng Hong
Semua Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki potensi untuk melanggar kode etik saat menangani uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres - cawapres).
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, potensi pelanggaran etik tersebut karena para hakim membiarkan MK membuat keputusan yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Proses terkait dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi menjadi salah satu artikel terpopuler dan masuk jajaran Top News Katadata.co.id. Selain proses etika hakim konstitusi, simak juga bagaimana empat konglomerat Indonesia masuk jajaran 100 orang terkaya dunia.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Jimly Jelaskan 3 Opsi Sanksi Bila Hakim MK Terbukti Melanggar Etik
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Jimly tiga opsi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seperti dikutip Kamis (2/11).
Menurut Jimly opsi sanksi yang diberikan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Dia menjelaskan opsi pemberhentian terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Untuk sanksi peringatan menurut Jimly juga memiliki tingkatan yang berbeda. Ada yang masuk peringatan biasa, peringatan keras dan peringatan sangat keras. “Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly lagi
2. Jimly: Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik di Putusan Usia Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik atas putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pelanggaran etik terjadi karena para hakim membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim. "Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly usai menggelar sidang tertutup di Gedung MK seperti dikutip Kamis (2/11).
Ia mengatakan enam hakim konstitusi yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujar Jimly.
3. Sidang MKMK Ungkap Fakta Permohonan Almas Tak Dibubuhi Tanda Tangan
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang digelar Kamis (2/11) memunculkan fakta baru. Laporan yang dibuat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap titik lemah permohonan uji materi Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang disampaikan Almas Tsaqibbirru dan telah dikabulkan oleh MK.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dokumen perbaikan yang diajukan Almas dan menjadi dasar putusan MK tidak dilengkapi dengan tanda tangan pemohon dan juga kuasa hukumnya. Bukti itu didapatkan PBHI dari dokumen yang diunggah di website MK.
“Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujar Julius dalam persidangan MKMK, Kamis (2/11). Julius hadir dalam sidang dan memaparkan laporannnya secara online.
Julius mengatakan tidak adanya tanda tangan dari Almas dan kuasa hukum ini akan mencederai nama baik MK. “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ujar Julius
4. 4 Konglomerat Indonesia Ini Masuk Jajaran 100 Orang Terkaya di Dunia
Forbes Real Time Billionaire mencatat ada empat konglomerat asal Indonesia yang menempati jajaran 100 orang terkaya di dunia.
Di antaranya, ada duo pendiri dan pemilik Grup Djarum yakni yakni Robert Budi Hartono dan Michael Hartono. Selain itu ada pendiri Bayan Resources Low Tuck Kwong dan terbaru ada Prajogo Pangestu
Simak daftar pengusaha Indonesia yang masuk 100 jajaran orang terkaya di dunia menurut Forbes Real Time Billionaire, dan profil singkat mereka.
5. Berikut Laba Emiten Jagoan Lo Kheng Hong di Q3, Ada yang Terbang 845%
Lo Kheng Hong kembali bisa tersenyum lebar. Sebab deretan emiten portofolio investor kawakan Tanah Air itu secara mayoritas pada akhir September 2023 ini bisa meraih cuan.
Dari hasil rekapan, laba terbesar yang dicetak dari emiten jagoan Lo Kheng Hong dialami oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang meraih Rp 4,95 triliun per September 2023.
Sedangkan jika dilihat dari persentase, yang paling tinggi cuannya adalah PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) sebanyak 845,54%.