Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Usut Perkara Korupsi BTS

Ade Rosman
3 November 2023, 09:26
Kejagung periksa anggota BPK
KATADATA/Arief Kamaludin
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, di Jakarta, Kamis, (04/12).

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari ini. Pria yang pernah aktif sebagai politikus Golkar ini akan diperiksa dalam perkara perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Achsanul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, surat pemanggilan Achsanul telah dilayangkan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksaan hari Jumat, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Ketut seperti dikutip Jumat (3/11). 

Selain itu, Kejagung pun telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, aparat penegak hukum diharuskan mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.

Sebelumnya, nama Achsanul muncul di persidangan perkara tersebut. Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu. Ia menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial AQ dengan latar belakang BPK.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" kata jaksa memastikan.

"Qosasi," jawab Galumbang.

Dalam persidangan, JPU juga pernah mengonfirmasi sosok AQ pada terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Anwar. Kala itu, jaksa menggali tentang aliran dana Rp 40 miliar ke BPK melalui Sadikin Rusli. 

Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kelima belas tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan. 

Ketut menjelaskan, dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15). Pada Selasa (31/10) Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...