Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka Achsanul tak berselang lama usai dirinya diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi pada Jumat (3/11).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Achsanul berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Kuntadi mengungkapkan, kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yakni pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, Acshanul diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kuntadi.
Selanjutnya, tambah Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahaman terhadap Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, selain Achsanul, Kejagung telah menetapkan lima belas orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Teranyar, Kepala Human Development Universitas Indonesia Mohammad Amar Khoerul Umam.
Beberapa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto,
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Tersangka lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Lalu Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.