Usai Tetapkan DCT, KPU Minta Caleg Publikasikan Riwayat Hidup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik agar para calon anggota legislatif yang terdaftar mengunggah riwayat hidupnya. KPU juga akan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik tingkat pusat, di tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup, kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," kata Ketua KPU Hayim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Hasyim mengatakan perlunya persetujuan dari partai politik serta caleg yang bersangkutan. Ini karena di dalam daftar riwayat hidup terdapat data pribadi.
"Menurut Undang-Undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," katanya.
Hasyim berpandangan, CV atau riwayat hidup akan berpengaruh terhadap nilai jual caleg, terutama dalam hal profiling atau citra diri. Ini juga akan berdampak kpeada perilaku pemilih.
"Kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya, siapa dirinya," ujarnya.
KPU menetapkan sebanyak 9.917 daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum 2024. Hasil tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (3/11).
"Kami tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 parpol," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan semula caleg yang mendaftar dan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) berjumlah 9.919 orang. Namun, jumlahnya berubah menjadi 9.918 setelah terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, setelah didapat hasil 9.918 caleg itu dilakukan verifikasi, dan didapatkan jumlah 9.917 orang.
Hasyim mengatakan jumlah calon anggota DPD gang masuk ke DCT berjumlah 668 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 355 laki-laki dan 133 perempuan.
Ia menjelaskan, nantinya nama-nama dan detail calon-calon tersebut akan diunggah ke laman resmi KPU, yang akan diumumkan pada Sabtu (4/11).