TPN Ganjar – Mahfud: Jumlah Warganet yang Tolak Putusan MK Capai Rekor
Deputi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar – Mahfud yakni Andi Widjajanto menyampaikan, suara kontra warganet terkait putusan MK atau Mahkamah Konstitusi soal calon presiden dan wakil presiden alias capres dan cawapres, mencapai rekor baru.
Berdasarkan social network analysis, suara kontra terkait putusan MK mencapai 88%. “Pengalaman saya menganalisis big data dengan social network analysis, mungkin itu kontra yang terbesar,” kata eks Gubernur Lemhannas dalam podcast Pergulatan Politik (Gultik) Katadata, yang tayang pada Jumat (3/11).
“Kontra terbesar sebelumnya pada saat polemik Undang-Undang atau UU Ciptaker. Saat itu suara kontra 86%,” Andi menambahkan.
Isu lain yang ramai menuai suara kontra di media sosial yakni rencana pemerintahan Presiden Jokowi tiga periode, yakni hampir 80%.
Andi menjelaskan, suara kontra terkait putusan MK pada 16 Oktober, tidak hanya terlihat di media sosial, tetapi juga secara langsung. Data ini pun ia sampaikan kepada Presiden Jokowi, berikut rekomendasi kebijakan secara tertulis.
Namun menurut dia, tidak ada respons khusus dari Jokowi. Sebab saat itu Presiden sedang bersiap melakukan kunjungan luar negeri.
“Saya sadar bahwa saya sebagai gubernur Lemhannas bukan pemutus atau pembuat kebijakan. Presiden pasti memiliki pertimbangan lain untuk memutuskan. Tapi setidaknya saya sudah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan kajian dengan data-data objektif,” kata Andi.
Menurut Andi, suara-suara kontra itu menunjukkan kekhawatiran bahwa putusan MK menjadi titik awal beralihnya demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, ia meminta agar demokrasi tetap dijaga oleh seluruh pihak.
Ia optimistis demokrasi Indonesia bisa matang, bila berhasil melakukan tujuh kali pemilu secara berturut-turut. Bila pemilu demokratis pertama yang dihitung yakni Pemilu 1999, maka Indonesia butuh dua pemilu lagi, yakni 2024 dan 2029 agar demokrasi bisa matang.
“Di dunia ini, negara yang demokrasinya matang ada 40. Indonesia berpeluang menjadi negara ke-41 atau 42 pada 2029,” kata Andi.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2023. Dengan putusan ini, mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
MK mengubah syarat capres dan cawapres dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kemudian membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait putusan tersebut. Ia dianggap melanggar kode etik sembilan hakim MK.
Hasil keputusan terkait pemeriksaan hakim MK itu bakal dibacakan pada Selasa (7/11).
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK dan berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/11).