Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Meski Langgar Etik Berat

Ira Guslina Sufa
7 November 2023, 19:45
MKMK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Ketua MK Anwar Usman  melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11). 

Dalam putusannya MKMK menilai Anwar telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi. 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan. 

Putusan itu mendapat pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih. Bintan mengatakan atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat. 

“Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap "pelanggaran berat" hanya "pemberhentian tidak dengan hormat"  dan tidak ada saksi lain sebagaimana diatur pada pasal 41 huruf c dan pasal 47 peraturan mahkamah konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi,” ujar Bintan membacakan pendapatnya. 

Meski begitu, Bintan mengatakan merasa senang atas proses yang berlangsung selama sidang pelanggaran etik digelar. Ia menyebut proses sidang berjalan dengan terbuka dan saling menghormati antar hakim. Selain itu menurut Bintan selama sidang para pelapor mendapat ruang untuk menyampaikan fakta-fakta. 

“Pendapat kami atas semua itu hampir sama, dan terjadi diskusi yang sangat substantif namun saling menghormati dibarengi saling senyum namun dalam membuat kesimpulan dan penentuan sanksi terhadap Hakim terlapor Anwar Usman kami Berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” ujar Bintan. 

Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman

Mengenai perbedaan pendapat yang disampaikan Bintan itu Jimly mengatakan tak dapat diterapkan mengingat panjangnya prosedur yang harus dilalui. Padahal menurut Jimly putusan MKMK diperlukan untuk memberi kepastian bagi proses pendaftaran capres dan cawapres yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum. 

“Sesuai peraturan MK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” ujar Jimly. 

Menurut Jimly pemberhentikan Anwar Usman justru akan menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai. Ia menyebut akan muncul ketidakpercayaan publik atas proses hukum di MK. KPU rencananya akan mengumumkan nama capres dan cawapres yang lolos untuk ikut pilpres 2024 pada Senin (13/11). Sedangkan masa pergantian capres dan cawapres dibuka hingga Rabu (8/11). 

“Untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku,” ujar Jimly. 

Pada sidang putusan, MKMK membagi putusan menjadi 4. Pada putusan untuk hakim secara kolektif MKMK menetapkan sembilan hakim melanggar kode etik. Selanjutnya untuk putusan atas hakim Saldi Isra MKMK menetapkan Saldi tidak bersalah. Adapun putusan untuk Anwar Usman dibacakan pada bagian keempat. 

Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres menjadi perdebatan karena dinilai ada unsur kesengajaan untuk memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam pilpres. Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo yang baru berusia 36 tahun itu bisa melenggang di pilpres. 

Dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebelum putusan MK disebutkan syarat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Adapun putusan MK menambahkan klausul bahwa syarat capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...