Lima Poin Pelanggaran Etik Berujung Pencopotan Ketua MK Anwar Usman

Ameidyo Daud Nasution
8 November 2023, 07:25
anwar usman, mk, mkmk
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Ini karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ada beberapa hal yang membuat MKMK memberikan sanksi berat kepada Anwar. Dikutip dari Antara, kesimpulan tersebut didapatkan MKMK usai setelah memeriksa pelapor, hakim terlapor, saksi, dan ahli.

Berikut poin kesimpulannya:

1. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

2. Anwar Usman tak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

3. Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

4. Anwar Usman berceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Ini berkaitan erat dengan substansi perkara sehingga menyangkut syarat usia capres dan cawapres.

5. Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Putusan itu mendapat pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih. Bintan mengatakan atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat. 

"Tidak ada samksi lain sebagaimana diatur pada pasal 41 huruf c dan pasal 47 peraturan mahkamah konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi,” ujar Bintan membacakan pendapatnya. 


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...