Tim Prabowo Pastikan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan mengatakan Gibran tetap akan melaju mengikuti pilpres.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Hinca Pandjaitan dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (8/11).
Menurut Hinca, pasangan Prabowo - Gibran telah mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi ke KPU. Ia berkeyakinan KPU akan menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pasangan sah capres dan cawapres di pilpres 2024.
"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca lagi.
Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Sudding. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa KIM tidak akan mengubah nama cawapres yang akan mendampingi Prabowo di pilpres.
"Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK," kata Hinca lagi.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. MKMK menyebut putusan yang dibuat MK hanya bisa diperbaiki dan diubah oleh MK sendiri melalui keputusan baru.
Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK menurut dia hanya bisa memberi putusan berkaitan dengan etik dan tidak mencampuri materi putusan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Wahiduddin.
MKMK menurut dia tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK. Dia menjelaskan apabila MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.
"Akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat putusan MK," ujar Wahiduddin.
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkenaan dengan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Di sisi lain MKMK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat pada Ketua MK Anwar Usman dan memberhentikannya menjadi ketua MK. Sementara itu 9 hakim MK diberi teguran ringan atas pelanggaran etik membiarkan terjadinya kebocoran data rahasia rapat.