Anies Hormati Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Amelia Yesidora
8 November 2023, 13:27
Anies
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan memberikan ketersangan kepada wartawan di RSUP Fatmawati, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan dan Persatuan Anies Baswedan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK atas perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Anies menilai Majelis Kehormatan sudah melakukan proses objektif, transparan, mengandalkan data, dan info yang sahih. 

“Harapannya, keputusan MKMK ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang tinggi ini,” kata Anies Baswedan usai acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Rabu (8/11).

Anie mengatakan konstitusi adalah mahkamah tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu maka mahkamah konstitusi adalah mahkamah yang tertinggi, terutama ada majelis kehormatan. “Saya sampaikan, karena ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan moga-moga bisa terus menjaga marwah,” ujar Anies. 

MKMK sudah mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Ia melanggar kode etik terkait pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11). 

Dalam putusan itu, MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi. 

Usai memberhentikan jabatan Anwar Usman, MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan. Hal ini dilakukan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai. 

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan  hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar melanggar etik berat lantaran turut menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara nomor 90, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut. Gibran yang menjabat  Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar. 

Pelanggaran lain yang dilakukan Anwar lantaran membiarkan terbukanya ruang intervensi dalam putusan MK. Anwar juga disebut menjadi orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim kepada pihak luar. 

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...