Koalisi Indonesia Maju Tetap Usung Gibran Meski Ada Putusan MKMK
Sejumlah partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap konsisten mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto untuk ajang Pilpres 2024.
Mereka yakin keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar etik tak akan mengganggu jalan Gibran untuk mendampingi Prabowo. Anwar dicopot terkait perkara etik dalam pengambilan putusan soal batas usia capres dan cawapres .
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan bahwa seluruh partai anggota KIM tidak pernah memikirkan skenario adanya penggantian cawapres setelah putusan MKMK tersebut.
"Sama sekali tidak ada dialog soal penggantian Mas Gibran karena kami paham konstruksi dan filosofi hukum dari putusan pengadilan MK," kata Eddy saat dihubungi lewat sambuangan telepon pada Rabu (8/11).
Eddy mengatakan putusan MKMK tidak punya kapasitas untuk membatalkan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang ditetapkan pada 16 Oktober lalu.
Dia membandingkan perkara putusan MK 90/PPU/XXI/2023 saat ini dengan kasus perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait jual-beli putusan sengketa Pilkada pada 2014 lalu. Kendati Akil telah divonis hukuman pidana seumur hidup oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, hasil putusan MK tetap berlak.
"Karena sifat putusan adalah final dan mengikat. Coba saja diuji dengan kasus Pak Akil Mochtar," ujar Eddy.