Koalisi Indonesia Maju Tetap Usung Gibran Meski Ada Putusan MKMK
Sejumlah partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap konsisten mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto untuk ajang Pilpres 2024.
Mereka yakin keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar etik tak akan mengganggu jalan Gibran untuk mendampingi Prabowo. Anwar dicopot terkait perkara etik dalam pengambilan putusan soal batas usia capres dan cawapres .
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan bahwa seluruh partai anggota KIM tidak pernah memikirkan skenario adanya penggantian cawapres setelah putusan MKMK tersebut.
"Sama sekali tidak ada dialog soal penggantian Mas Gibran karena kami paham konstruksi dan filosofi hukum dari putusan pengadilan MK," kata Eddy saat dihubungi lewat sambuangan telepon pada Rabu (8/11).
Eddy mengatakan putusan MKMK tidak punya kapasitas untuk membatalkan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang ditetapkan pada 16 Oktober lalu.
Dia membandingkan perkara putusan MK 90/PPU/XXI/2023 saat ini dengan kasus perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait jual-beli putusan sengketa Pilkada pada 2014 lalu. Kendati Akil telah divonis hukuman pidana seumur hidup oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, hasil putusan MK tetap berlak.
"Karena sifat putusan adalah final dan mengikat. Coba saja diuji dengan kasus Pak Akil Mochtar," ujar Eddy.
Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan bahwa anggota partai Koalisi Indonesi Maju tetap mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pemilu 2024.
"Putusan MKMK itu tidak ada kendala dan seharusnya begitu," katanya.
Lebih lanjut, kata Dasco, Koalisi Indonesia Maju saat ini tengah fokus untuk menunggu penetapan pasangan capres cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November mendatang.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan MKMK bisa menjadi rekomendasi uji ulang Pasal 169 huruf Q UU Pemilu, dengan norma baru yang sudah diputus oleh MK dalam perkara nomor 90 90/PPU/XXI/2023. Uji ulang putusan tersebut dianggap dapat berdampak pada pencalonan Gibran.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan putusan yang dikeluarkan MKMK bisa digunakan sebagai alat bukti untuk alasan baru pengajuan perkara yang sama terkait dengan pasal 169 huruf q. Hal itu menurut dia sangat dimungkinkan karena selama ini sudah ada beberapa putusan MK yang diperbaiki lewat putusan setelahnya.
"Kalau terbukti melanggar etik mestinya putusan MKMK jadi landasan untuk MK memperbaiki putusan yang lama," kata Feri saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (2/11).
Pakar Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa Prabowo harus mencari cawapres baru jika MK menggelar pengujian ulang dan mengubah bunyi Putusan MK Nomor 90.