Anwar Usman Kritik Putusan dan Sidang MKMK, Sebut Dapat Fitnah Keji

Ira Guslina Sufa
8 November 2023, 15:35
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan me
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengkritik jalannya sidang dugaan etik hakim yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Anwar pelaksanaan sidang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK. 

Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” ujar Anwar saat memberikan keterangan resmi, Rabu (8/11). 

Menurut Anwar keberadaan MKMK seharusnya dibuat untuk untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional. Ia juga mengkritik alasan MKMK yang membuat putusan dengan dalih melakukan terobosan hukum dan mengembalikan citra MK di mata publik. 

Meski begitu Anwar mengatakan dirinya saat itu yang masih menjadi ketua MK tidak bermaksud untuk mengintervensi dan mencegah kerja-kerja yang sedang dilakukan MKMK. Padahal menurut Anwar ia telah mendengar adanya upaya untuk menjadikan dirinya sebagai objek putusan MKMK. Hal itu ia lakukan atas prasangka baik demi penegakan hukum dan konstitusi. 

“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini, insyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” ujar Anwar. 

Di sisi lain, Anwar mengatakan ia telah mendapat fitnah yang keji selama bergulirnya sidang etik oleh MKMK. Ia menyebut mendapat banyak tuduhan atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

Padahal menurut Anwar putusan itu bukanlah putusan dirinya seorang melainkan putusan kolektif. Ia membantah bahwa putusan itu sarat dengan kepentingan terutama kepentingan dirinya dan keluarganya. 

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” ujar Anwar lagi. 

Ia berdalih putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang diambil hanya berkaitan dengan norman dan tidak berhubungan langsung dengan kasus tertentu. Ia mengatakan urusan penentuan capres dan cawapres bukan merupakan urusan MK. Karena itu, Anwar mengklaim putusan yang ia buat tidak didasarkan pada kepentingan pribadi dan keluarga. 

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ujar Anwar. 

Anwar pun mengatakan selama ini ia telah menjalankan tugas sebagai hakim dengan berlandas pada prinsip independen. Ia menjelaskan sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, ia telah meniti karir sejak 1985. Ia pun mengatakan sejak menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2011 dirinya belum pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung atas perbuatan tercela atau pelanggaran etik. 

Sebelumnya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11). 

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan. 

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...