Top News: PGAS Alami Force Majeur, Emiten META Mau Go Private

Aryo Widhy Wicaksono
9 November 2023, 05:40
Pekerja melintas di spherical tank di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) secara bertahap melakukan program dekarbonisasi yakni dengan
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Pekerja melintas di spherical tank di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) secara bertahap melakukan program dekarbonisasi yakni dengan mengganti penggunaan bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan guna mencapai target net zero emission pada 2030

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan kondisi force majeure terkait pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian liquified natural gas (LNG) dengan Gunvor Singapore Ltd.

Force majeure merupakan keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajiban pada kreditur karena kejadian di luar kuasanya.

Emiten koleksi Lo Kheng Hong itu juga mengumumkan surat konfirmasi (confirmation notice/CN) dengan perusahaan yang sama pada 3 November 2023

Kerja sama tersebut menjadi salah satu artikel terpopuler Katadata.co.id. Selain itu,
simak juga artikel mengenai emiten grup Salim yang akan go private.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Emiten Koleksi Lo Kheng Hong PGAS Alami Force Majeure hingga 2024

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan kondisi force majeure terkait pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian liquified natural gas (LNG) dengan Gunvor Singapore Ltd. Emiten koleksi Lo Kheng Hong itu juga mengumumkan surat konfirmasi (confirmation notice/CN) dengan perusahaan yang sama pada 3 November 2023.

“Perseroan memperkirakan kondisi force majeure tersebut tidak kurang dari beberapa bulan pada tahun 2024,” kata Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/11).

Dalam hal ini PGAS bertindak selaku penjual dan Gunvor Singapore sebagai pembeli.

Namun hingga saat ini menurutnya belum terlihat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan PGAS.

2. Emiten Grup Salim META Mau Go Private, Perdagangan Efeknya Dihentikan

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Suspensi dilakukan mulai pada perdagangan sesi satu, Rabu (8/11) hari ini dan berlaku di seluruh pasar.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Rabu (8/11) dalam keterbukaan informasi mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham META berdasarkan permohonan perseroan. Alasannya, perseroan berencana untuk melakukan go private. Go private yaitu proses mengkonversi perusahaan publik atau perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI menjadi perusahaan tertutup.

Artinya META juga berencana untuk voluntary delisting atau delisting sukarela untuk menjadi perusahaan privat.

Namun perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 19 Desember 2023.

3. MK Kembali Gelar Sidang Usia Cawapres Hari Ini Tanpa Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu (8/11). Sidang digelar sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXl/2023 .

Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan digelar untuk perkara 141 1/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Brahma Aryana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Uji materi diajukan oleh Brahma pada 23 Oktober, sepekan setelah MK mengetuk putusan tentang perubahan usia capres dan cawapres.

“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” demikain dikutip dari laman MK Rabu (8/11).

Menurut jadwal sidang akan digelar pukul 13.30 WIB.

Dalam gugatannya Brahma meminta hakim MK menguji ulang pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah adanya perubahan atas putusan MK nomor 90.

Brahma mempertanyakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam pasal 169 mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Brahma tambahan klausul itu tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan dan tingkatan apa seseorang boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

4. TikTok Shop Dinilai Tak Akan Tinggalkan Indonesia, Kapan Hadir Lagi?

TikTok Shop dinilai tidak akan meninggalkan pasar Indonesia, menurut Pemerintah Indonesia dan venture builder asal Singapura Momentum Works. Kapan social commerce asal Cina ini kembali hadir di Tanah Air?

TikTok Shop tutup di Indonesia pada 4 Oktober, sepekan setelah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit pada 27 September. Regulasi ini melarang fitur e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi.

“Kami optimistis TikTok Shop tidak akan keluar dari pasar Indonesia,” kata Momentum Works dalam laporannya, Rabu (8/11).

Alasannya, pasar Indonesia besar. Google, Temasek dan Bain and Company memprediksi transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh 7% yoy menjadi US$ 62 miliar atau sekitar Rp 989 triliun tahun ini. Pertumbuhan ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu 20%.

5. Emiten Grup Salim META Mau Go Private, Apa Komentar BEI?

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan rencana emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk keluar dari perusahaan terbuka atau go private.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini BEI sedang melakukan penghentian perdagangan efek atau suspensi atas permintaaan perusahaan. Selain itu Nyoman menjelaskan salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan yang ingin keluar dari perusahaan terbuka yaitu pembelian kembali saham atau buyback.

"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk dengar pendapat dulu mengenai apa yang menjadi latar belakang perusahaan untuk delisting sukarela," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (8/11).

Nyoman menegaskan, dalam prosesnya bursa akan memstikan setiap saham yang beredar dipublik harus dibeli kembali. Hal ini dikatakannya sebagai salah satu upaya proteksi investor.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...