Profil Calon Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno majelis hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK yang sebelumnya dijabat Anwar Usman. Rapat rencananya akan digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB.
Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo itu sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK lantaran melanggar etik berat saat memutus perkara berkaitan dengan usia capres-cawapres. Penggantian Ketua MK merupakan tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang meminta MK untuk memilih Ketua baru sejak putusan bernomor 2/MKMK/L/2023 dibacakan pada Selasa (7/11) lalu.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidique dalam putusan.
Dalam putusan terbaru MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama.
MKMK menilai Anwar bersalah karena turut memutus perkara yang diduga bermuatan benturan kepentingan lantaran materi perkara menyebut secara eksplisit nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar. Dengan putusan MKMK, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan. Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Adapun untuk pemilihan hari ini para hakim MK akan memilih satu dari delapan hakim untuk menjadi ketua. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah.
Profil Calon Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Profil Hakim Konstitusi Saldi Isra
Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Saat itu, ia dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar yang menjabat pada 2017-2022.
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 itu menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995) dan S2 Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001). Ia meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).
Pada saat menempuh pendidikan S1, ia mendapat Predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86. Usai menamatkan pendidikan S1, Saldi dipinang untuk menjadi dosen di Universitas Bung Hatta hingga Oktober 1995 sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas, Padang.
Ia mengabdi pada Universitas Andalas selama hampir 22 tahun sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana, untuk meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001). Kemudian pada 2009, ia menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Profil Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Arief diangkat oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi satu dari sembilan hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada 1 April 2013. Kala itu Arief menggantikan Mahfud yang telah menjabat sejak 2008.
Pada saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'. Kala itu, ia dinilai konsisten dengan paparan yang disampaikannya, ia pun terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mengantongi dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, mengalahkan dua pesaingnya yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).
Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Sebelum menjadi hakim MK ia memulai karier sebagai staf pengajar Fakultas Hukum UNDIP. Ia juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia. Arief meraih guru besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang pada 2008
Profil Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Wahid aktif di sejumlah organisasi, ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun. Ia juga menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.
Wahiduddin meraih sarjana di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di kampus yang sama.
Wahiduddin memulai karir sebagai pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. Kariernya terus menanjak hingga menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI (2010-2014). Selain itu ia mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta (2002-sekarang). Ia juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2006-sekarang).
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo
Pada 17 Januari 2015 Suhartoyo yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Suhartoyo pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011, di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Suhartoyo meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (1983). Lalu meraih gelar master dari Universitas Taruma Negara (2003), dan doktor dari Universitas Jayabaya (2014)
Profil Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan pada April 2015. Manahan yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa 28 April di Istana Negara, Jakarta.
Manahan merupakan sarjana Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU). Ia meraih gelar master dan doktor dari kampus yang sama.
Profil Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Ia meraih gelar sarjana dari Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1981) dan meraih gelar doktor di kampus yang sama pada 2005.
Profil Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel dipilih Presiden Joko Widodo menggantikan I Dewa Gede Palguna yang purna tugas pada 7 Januari 2020. Ia menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Daniel tercatat aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar menjadi mahasiswa pada 1985. Pada Kongres GMKI di Pekanbaru, Riau pada 1994, Daniel dipercayakan menjadi Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Pengurus Pusat GMKI dan Kongres GMKI di Ambon Tahun 1996 terpilih menjadi Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid AP).
Profil Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Pria kelahiiran Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965 ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988, magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung pada 1995, pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium cum laude.
Sejak Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.
Pada Tahun 2007 mendapat tugas menjajaki kerja sama akademik antara Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan Faculty of Law, Economic and Governance Utrecht University di Belanda. Lalu pada 2009 mengikuti short course program student centred learning di Maastricht University dan Utrecht University, Belanda. Kemudian 2010 – 2011, mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance, Utrecht University, Belanda.
Di Universitas Hasanuddin, ia pernah menduduki tugas-tugas akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas, Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Di luar tugas sebagai Hakim Konstitusi, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VI asosiasi ini yang diselenggarakan di Samarinda pada 3-4 Februari 2021. Selain itu, pada awal Oktober 2022, Guntur Hamzah dipercaya menjadi Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (IKA SPS Unair) Surabaya untuk masa pengabdian 2022 - 2025.