Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi

Ade Rosman
9 November 2023, 18:22
Anwar Usman
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu diduga melakukan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik atau maladministrasi.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan dasar laporan yang dilayangkan karena Anwar disebut lalai membentuk Majelis Kehormatan Banding. Anwar juga dinilai lalai membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding sehingga telah merugikan pihaknya yang tak dapat mengajukan banding terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.

“Akibatnya pihak pelapor tidak bisa melakukan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat Banding,” kata Petrus seperti dikutip Kamis (9/11). 

Petrus mengatakan Anwar sebenarnya turut terkena dampak tak adanya majelis kehormatan banding. Menurut Petrus, saat ini pun Anwar tak memiliki saluran untuk mengajukan upaya banding atas putusan MKMK yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua MK.

Menurut Petrus, kelalaian Anwar yang tak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK mengenai Majelis Kehormatan Banding dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasi sebagai maladministrasi.

“Sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk memproses lebih lanjut,” kata Petrus.

Dia pun mengaku Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dengan tidak adanya mekanisme banding. Terlebih menyangkut Anwar yang dinyatakan melakukan pelanggaran namun menurutnya malah diberikan sanksi ringan oleh MKMK.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...