KPK Tahan Dua Tersangka Gratifikasi Pajak, Buka Opsi Jerat Korporasi

Ira Guslina Sufa
10 November 2023, 07:27
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. 

"Tim penyidik menahan tersangka YMR (Yulmanizar) dan FB (Febrian) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11). 

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji. Saat ini sudah ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), konsultan pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Juga ada kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Alex mengatakan dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno. Tim penyidik KPK menemukan adanya keterlibatan Yulmanizar dan Febrian dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka. Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak. 

Saat itu Yulmanizar dan Febrian ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred atas permintaan dari para wajib pajak. Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...