Buruh Tolak Draf Revisi Aturan Pengupahan Jika Masih Pakai Indeks Lama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menolak draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan apabila masih memakai indeks tertentu sebesar 0,1 sampai 0,3. Dengan angka tersebut upah minimum provinsi atau UMP 2024 hanya naik maksimal 4,4%.
Sedangkan para buruh mendesak kenaikan upah sebesar 15%. Presiden KSPI Said Iqbal mendorong agar indesk tertuntu berubah menjadi sebesar 1,5.
Usulan kenaikan 15% telah mempertimbangkan lonjakan harga pada 64 barang dalam survei kelayakan hidup. Contohnya adalah beras, telur ayam, ongkos transportasi, dan biaya sewa hunian.
Dalam catatannya, harga beras telah naik 45%, sewa hunian 35%, ongkos transportasi 30%, dan telur ayam 25%. Keempat barang ini menjadi konsumsi para buruh sehari-hari. "Kenaikan upah sebesar 15% hanya menyesuaikan kenakan harga barang," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/11).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP 2023 memakai formula proyeksi pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu ditambah proyeksi inflasi. Said menduga formula tersebut kini dimuat lagi dalam draf revisi PP No. 36-2021.
Pemerintah telah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2% dan inflasi di sekitar 2,8%. Karena itu, Said menghitung UMP 2024 hanya akan naik antara 3,32% sampai 4,4% jika indeks tertentu hanya sebesar 0,1 sampai 0,3.
"Apa efek perubahannya kalau masih pakai indeks tertentu 0,1-0,3?" ucap Said.
Ia lalu mencontohkan upah minimum nasional di Brasil. Kenaikannya mencapai 13%. "Upah minimum 2024 di Amerika Serikat naik 30%, lalu Inggris, Australia, dan Jerman masing-masing di atas 20%. Pemerintah harus mempertimbangkan ini," kata Said.