Menkes Sebut Dugaan Korupsi APD Dipicu Belanja yang Terburu-buru
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mensinyalir transaksi belanja alat pelindung diri (APD) yang harus cepat di awal pandemi Covid-19 berujung pada dugaan pidana korupsi.
Budi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut telah ia pelajari sebelum penunjukannya sebagai Menkes, dimana ada beberapa pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal pandemi Covid-19. Sehingga, banyak harga-harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda.
"Ada memang saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan yang cepat. Tapi saya juga bilang semua keputusan cepat itu harus sesuai, yang penting adalah jangan ada niat untuk memperkaya diri sendiri," Kata Menkes, dilansir dari Antara, Sabtu (11/11).
Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD ini, ia pun menyatakannya dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas.
Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Penyidikannya telah dilakukan sejak 9 Oktober lalu.
Berdasarkan penelusuran awal anggaran Rp 3,03 triliun tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan 5 juta set APD covid-19. Namun, tidak semua anggaran terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Untuk sementara kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 dan tentu nanti akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11).
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi APD. Meski begitu, Ali belum mau mengungkap identitas tersangka. Ia menjelaskan, para tersangka belum dapat disampaikan ke publik karena nantinya harus disampaikan bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, saat ini KPK telah mengirimkan permintaan cegah dan tangkal ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Ini dilakukan agar pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lima orang yang dicegah ke luar negeri tersebut, terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga dari pihak swasta. Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. Ali berharap pihak-pihak yang dicegah bisa kooperatif, sehingga bisa mempercepat proses pemberkasan perkara.