Tolak Aturan UMP 2024, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Akhir Bulan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memastikan akan melakukan gerakan mogok kerja nasional pada akhir 2023 selama dua hari. Aksi ini merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang memuat formula perhitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aturan anyar itu akan membuat kenaikan UMP buruh lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi. Sebab, variabel alfa yang dipakai untuk formula pengupahan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3.
“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 sampai 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tulis Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Minggu (12/11).
Said menyebut rentang alfa yang diatur tersebut lebih rendah dari yang diajukan buruh di 1,0 sampai 2,0. Para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
Atas dasar tersebut, ia menyebut para buruh akan melakukan mogok nasional pada akhir November 2023. Secara rinci, kegiatan tersebut akan dilaksanakan antara 30 November sampai 13 Desember 2023.
Mogok produksi tersebut akan dilakukan dengan bentuk unjuk rasa pada 07.00 hingga 18.00 waktu setempat. "Mogok nasional ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi, bukan mogok kerja," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/11).
Unjuk rasa tersebut akan membuat fasilitas produksi tidak digunakan oleh tenaga kerja. Said mencatat mogok produksi tersebut akan terjadi di lebih dari 100 ribu pabrik di penjuru negeri.
Said menyebut anggota KSPI di setiap pabrik tersebut telah mengirimkan surat unjuk rasa ke pihak kepolisian terdekat. Mogok produksi ini tidak terbatas pada tenaga kerja di sektor manufaktur. Beberapa tenaga kerja yang akan ikut mogok produksi adalah tenaga kerja di pelabuhan dan transportasi umum.