DPR Sepakat Bentuk Panja Netralitas TNI, Politikus PDIP Jadi Ketua
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi persoalan pertahanan sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI untuk mengawal Pemilu 2024.Pembentukan panja diumumkan setelah Komisi I menyetujui penunjukan Agus Subiyanto sebagai panglima TNI menggantikan Yudo Margono.
“Jadi, insyaallah tidak ada keraguan untuk netralitas TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11)
Meutya mengatakan kesepakatan pembentukan Panja Netralitas TNI tersebut diambil dalam rapat internal Komisi I DPR di Jakarta, pada Rabu (8/11). Dia menyebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditunjuk menjadi ketua Panja Netralitas TNI tersebut.
"Kami sudah juga menetapkan ketuanya. Nanti yang memimpin Pak Utut. Beliau berkenan untuk memimpin dan tentu dibarengi oleh seluruh pimpinan dan juga anggota Komisi I," ujar Meutya.
Meutya berharap pembentukan panja bisa menepis kekhawatiran publik akan netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024. Ia pun mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang baru saja disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi calon panglima TNI, juga menyetujui pembentukan Panja Netralitas TNI.
“Beliau sudah menyatakan tegas tidak ada keraguan kepada TNI untuk hal netralitas dan Komisi I juga akan mengawal melalui panja," ujar Meutya.
Agus yang diminta tanggapan mengenai pembentukan panja menyatakan sikap setuju. Agus menegaskan komitmennya untuk mengawal netralitas TNI pada Pemilu 2024. Dia menyebut telah memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI kepada para prajuritnya.
"Saya sampaikan pada Komisi I, jangan ragukan kami, TNI. Saya sudah tekankan dan saya sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari komitmen, Agus mengatakan saat ini sudah memberikan buku saku pada TNI mengenai langkah dan sikap dalam pemilu. Buku itu menurut Agus bisa menjadi panduan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh.
Selain itu, dia menambahkan bahwa netralitas TNI dalam Pemilu 2024 telah memiliki koridor aturan yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu melarang prajurit TNI menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis.
"Kemudian, juga Undang-Undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Apabila TNI berpolitik, maka praktis akan dikenakan hukuman pidana maupun disiplin," ujar Agus.
Sebelumnya, Selasa (7/11), Utut Adianto mengusulkan pembentukan Panja Netralitas TNI dalam mengawal Pemilu 2024. Hal itu menurut Utut diperlukan untuk menjaga muruah DPR.
Menurut Utut, Panja Netralitas TNI perlu dibentuk untuk menjaga kedaulatan NKRI agar tidak terpecah belah akibat adanya potensi intervensi terhadap pimpinan TNI dalam mengawal Pemilu 2024.