Kena OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Resmi Ditahan KPK

Ade Rosman
14 November 2023, 12:11
kpk, sorong, bpk
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU
Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kanan) didampingi Isteri (kiri) dibawa menuju Bandara DEO Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Penjabat atau Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (13/11) lalu.

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap 9 orang lainnya yang terjaring OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi. Piet dan sejumlah orang lainnya diduga terjerat suap untuk mengatur temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).

Adapun daftar 10 orang yang ditangkap lembaga antirasuah yakni sebagai berikut:

1. Efer Segidifat (ES), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong
2. Maniel Syatfle (MS), Staf BPKAD Kabupaten Sorong
3. Yan Piet Mosso (YPM) Pj Bupati Kabupaten Sorong
4. Abu Hanifa (AH), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat
5. David Patasaung (DP), ASN BPK/Ketua Tim Pemeriksa
6. Dzul F Dengo (DFD) ASN BPK/Anggota Tim Pemeriksa
7. Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua
Barat
8. David Martumbur (DM), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
9. Eko Purwanto (EP), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
10. Febian Julias (FJ), Tenaga Ahli BPK

Firli mengatakan, konstruksi perkara dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong. Dari pemeriksaan, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.

Atas temuan yang dimaksud,  sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Firli.

Adapun sejumlah bukti permulaan lain yang telah diamankan KPK yakni:

- Uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex
- Penerimaan PLS bersama-sanna dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," katanya.

Adapun, 6 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut yakni, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong.

Lalu ada Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...