Jaksa Ungkap Lobi-lobi Yusrizki Demi Dapat Proyek Power System BTS 4G

Ade Rosman
16 November 2023, 14:38
Proyek BTS
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Jaksa penuntut umum menyebutkan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan melakukan sejumlah lobi untuk turut terlibat dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu diungkap jaksa dalam sidang perdana Yusrizki yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11). 

Dalam dakwaannya JPU mengatakan Yusrizki mendapat perintah dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate untuk bertemu dengan Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif agar pekerjaan utama power system BTS 4G BAKTI paket 1-5 diserahkan padanya.

"Meskipun terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa dalam dakwaannya.

Menurut jaksa, Yusrizki juga disebut melakukan pertemuan dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Ia juga disebut turut melakukan lobi agar pekerjaan power system dalam paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G BAKTI dapat dilaksanakan olehnya. 

Ia pun disebut merekomendasikan sejumlah nama baik secara personal maupun perusahaan atas nama Deng Mingsong, Alfi Asman dan Makmur Jaury. Dalam perkara itu Deng Mingsong selaku Direktur Fiber home dan Jemi Sujtiawan bertindak mewakili konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).

Selanjutnya Alfi Asman selaku Direktur PT Lintas Arta mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU). Selanjutnya juga ada Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Jaksa mengatakan, Yusrizki secara bersama-sama maupun sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan telah melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan sub-kontraktor. Pertemuan digelar dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan dalam proses pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo.

Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$2.5 juta dan Rp 84,17 miliar. Usai persidangan, hakim mempersilahkan Yusrizki berunding dengan penasihat hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Berdasarkan hasil berunding dengan penasihat hukumnya, Yusrizki menyatakan tak akan mengajukan eksepsi, sehingga pada sidang selanjutnya diagendakan untuk memeriksa saksi pada pekan depan. Selain Yusrizki, pada kesempatan yang sama terdakwa lainnya yakni Windi Purnama pun turut disidang. Ia pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi berkaitan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...