Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Uang Rp 31 M ke Kejagung
"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami," kata Kuntadi.
Achsanul merupakan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11) lalu. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi audit BPK terkait proyek pembangunan proyek tersebut.
Ia pun dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
Sementara Sadikin berlatar belakang swasta. Ia merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan oleh Kejagung, usai ditangkap di sekitar Surabaya oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (14/10).
Ia diduga terlibat melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp 40 miliar.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).