Kronologi KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bondowoso, 2 Pejabat Kejaksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11) malam menetapkan 4 tersangka dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Satu tersangka merupakan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Pejabat kejaksaan negeri lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Selain itu juga ada dua dari pihak swasta yaitu pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Jumat (17/11).
Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander dalam jabatannya dan atas perintah Puji kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, Alexander kemudian melaporkan hal itu pada Puji. Hal tersebut kemudian ditanggapi Puji dengan memerintahkan Alexander untuk mengakomodir keinginan Yossy dan Andhika.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara. Alhasil dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6) dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sejumlah total Rp 475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Tak Beri Pendampingan
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengenai sanksi yang akan diberikan pada dua jaksa tersebut. Hasilnya dua jaksa akan dipecat sementara. Status dua tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil membuat Kejagung harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat permanen.
"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/11).
Lebih jauh, Ketut mengatakan Kejagung tak akan pernah memberikan pendampingan hukum terkait OTT KPK tersebut. Pasalnya yang melakukan tindak pidana adalah oknum yang mencoreng nama kejaksaan.
Selain itu Ketut mengataka Kejaksaan RI bakal menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan. Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan itu, kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.