Kronologi KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bondowoso, 2 Pejabat Kejaksaan

Ira Guslina Sufa
17 November 2023, 07:55
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11) malam menetapkan 4 tersangka dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Satu tersangka merupakan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. 

Pejabat kejaksaan negeri lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Selain itu juga ada dua dari pihak swasta yaitu pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Jumat (17/11). 

Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander dalam jabatannya dan atas perintah Puji kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, Alexander kemudian melaporkan hal itu pada Puji. Hal tersebut kemudian ditanggapi Puji dengan memerintahkan Alexander untuk mengakomodir keinginan Yossy dan Andhika.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara. Alhasil dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6) dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...