6 Fakta Kereta Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, Tewaskan 11 Orang
Kecelakaan naas yang menimpa minibus elf dengan nomor polisi N 7646 T pada Minggu (19/11) malam menyisakan duka. Sebelas penumpang Elf dilaporkan meninggal setelah tertabrak Kereta Api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tabrakan tersebut menjadi sorotan lantaran menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas antara kereta dan moda transportasi lain. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan duka cita untuk semua korban. Ia pun menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurut Didiek tidak ada korban dari penumpang kereta. Atas kejadian itu KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
Bagaimana peristiwa naas itu terjadi dan bagaimana kereta api Probowangi bisa menabrak minibus Elf?
Kronologi KA Probowangi Menabrak Minibus Elf
Tabrakan antara KA Probowangi dan Minibus Elf bermula saat mobil elf bernomor polisi N 7646 T melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu (19/11). Kejadian terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Pada saat yang sama, KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya juga melintas sehingga tabrakan antara keduanya tak terelakkan.
Mobil yang tertabrak kereta pun terlempar ke arah luar jalur kereta. Sebanyak 11 penumpang mobil elf tersebut tewas dalam kejadian tersebut. Selain itu empat orang mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD dr. Hartato.
Kereta Api Sempat Berhenti
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo menjelaskan KA Probowangi sempat berhenti saat insiden tersebut. Masinis mengecek keamanan lokomotif dan rangkaian, serta para penumpang. Setelah memastikan kereta dan para penumpang kereta aman, masinis melanjutkan perjalanannya pada pukul 20.06 WIB.
"KA Probowangi terlambat tiba di stasiun Probolinggo dan stasiun lainnya sekitar 13 menit akibat insiden kecelakaan tersebut, tetapi kondisi rel di lokasi kecelakaan tetap bisa dilalui oleh kereta api," kata Didiek.
Santunan Bagi Korban Meninggal
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka berat akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi mengatakan untuk korban yang meninggal dunia Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada keluarga 11 korban.
Tamrin mengatakan Jasa Raharja saat ini telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta," ujar Tamrin.