Bawaslu Usut Dugaan Curi Start Kampanye Mahfud dan Muhaimin di KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua calon wakil presiden yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD. Muhaimin dan Mahfud diduga melakukan curi start kampanye saat berpantun dalam agenda pengundian dan penetapan nomor urut capres cawapres di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/11) lalu.
“Tunggu hasil dari kami. Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan,” kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, jakarta, Senin (20/11).
Menurut Bagja itu pengusutan dugaan pelanggaran berupa curi start kampanye itu dilakukan setelah adanya laporan dan masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Bagja mengatakan laporan itu berkaitan dengan pantun yang dibacakan Muhaimin dan Mahfud saat pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum. Pantun itu dipermasalahkan lantaran memuat ajakan untuk memilih mereka di pilpres.
"Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian," kata Bagja.
Adapun, bunyi pantun yang disampaikan Muhaimin dalam agenda itu yakni sebagai berikut:
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin.
Sedangkan, untuk pantun yang diucapkan Mahfud berbunyi:
"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong Royong pilih nomor tiga,” katanya.
Bagja mengatakan, jika hanya memperkenalkan diri, maka tak akan menjadi masalah karena dianggap melakukan sosialisasi. Namun, jika sudah mengajak maka menjadi persoalan.
Hal serupa, tambah Bagja, juga berlaku untuk alat peraga berupa baliho dan semacamnya. Jika mengandung kalimat ajakan, maka akan ditindak.
Bagja pun mengatakan, pendalaman dugaan pelanggaran oleh Muhaimin dan Mahfud dilakukan atas inisiatif Bawaslu. Selain itu pula, sudah terdapat laporan yang masuk dari masyarakat mengenai perkara yang sama.
Namun demikian, Bagja belum dapat memastikan apakah Muhaimin dan Mahfud melanggar atau tidak sehingga belum dapat memutuskan apakah akan memanggil keduanya ataupun tidak.
"(Prosesnya) 7 hari. Tetapi bukan pidana, yang jelas itu bukan pidana, karena ini nanti masuk pelanggaran hukum apa, administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kita lihat dari kajian yang ada," kata Bagja.