Aturan dan Tunjangan Gaji Pensiun PNS 2024 Terbaru

Nadhira Shafa
21 November 2023, 13:50
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.
Arie Pratama
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara. Saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan dan besaran gaji pensiun PNS 2024 terbaru. Artinya, ketentuan tahun ini masih mengacu aturan lama, berikut penjelasannya:

Aturan Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS. Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...