Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp40 M ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Achsanul Qosasi mengembalikan uang sebanyak US$ 619.000 atau senilai Rp 9,585 miliar ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan total uang yang dikembalikan oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berjumlah US$ 2.640.000 atau setara Rp 40 miliar.
"Kami telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar US$ 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai US$ 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Ketut dalam keteranganya, dikutip Selasa (22/11).
Uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima Achsanul dan dan Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
Ketut mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengakali audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kemkominfo.
"Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," Kata Ketut.
Meski ada pengembalian dana, penyidik Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara yang tengah dilakukan tak akan dihentikan.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan agung Kuntadi sebelumnya mengatakan, Achsanul Qosasi melalui pengacaranya mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Kejaksaan Agung. Saat itu, pengembalian uang tersebut berjumlah US$ 2.021.000 atau Rp 31,3 miliar dengan bentuk pecahan US$ 100.
Kuntadi mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Saat itu, tersangka sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek membangun proyek BTS 4G paket 1-5.
Dengan pernyataan itu, ia menyimpulkan bahwa uang itu tak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejagung. Kuntadi pun mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Kejagung masih mendalami aliran uang tersebut.
Achsanul merupakan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11) lalu. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi audit BPK terkait proyek pembangunan proyek tersebut. Ia pun dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
Sementara itu, Sadikin berlatar belakang swasta. Ia merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan oleh Kejagung, usai ditangkap di sekitar Surabaya oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (14/10).
Ia diduga terlibat melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp 40 miliar.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).