Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Minta Diberhentikan dari Hakim
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia dilaporkan berkaitan dengan pernyataan yang ia sampaikan dalam konferensi pers pada tanggal 8 November 2023 lalu yang menganggap telah difitnah sehingga diberhentikan dari jabatannya.
Anwar dilaporkan oleh mahasiswa fakultas hukum, yang mendalilkan bahwa sebagai pelajar di bidang ilmu hukum para pelapor merasa tak elok menyaksikan tutur kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar. Anwar disebut seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya.
"Padahal dalam putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Kuasa Hukum para pelapor Eliadi Hulu seperti dikutip Rabu (22/11).
Eliadi juga mengatakan, Anwar harus membuktikan siapa yang ia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK. Apabila Anwar tidak dapat membuktikannya, menurut Eliadi sama saja yang Anwar telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK.
Kuasa Hukum para pelapor lainnya, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, mengatakan pasca Putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya, namun malah bertindak playing victim. Anwar seolah-olah ada politisasi dan merasa terdzolimi.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan anwar usman atas pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dan meminta agar beliau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Eliadi.
Anwar Usman sebelumnya telah dijatuhkan sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan yang dibuat MKMK. Majelis Kehormatan menyatakan Anwar telah melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan itu Anwar disebut memiliki konflik kepentingan sehingga membiarkan keputusan itu menjadi ketatapan. Padahal materi uji materi yang disidangkan memuat nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas putusan itu Gibran yang baru berusia 36 tahun melenggang melaju sebagai kontestan di pilpres.