Anwar Usman Ajukan Keberatan atas Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelaggaran etik berat.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Eny mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar bertanggal 15 November 2023. Ia menyebut, saat ini surat keberatan yang diajukan Anwar itu tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang merupakan mekanisme pengambilan keputusan para hakim MK.
"Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," kata Enny.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Anwar melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11).