Dewas KPK: Firli Bahuri Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 November 2023, 14:22
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syamsuddin mengatakan kewenangan memberhentikan sementara itu berada di tangan presiden Joko Widodo.

Ketentuan pimpinan KPK berstatus tersangka perlu diberhentikan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. "Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," kata dia.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja langsung memberhentikan Firli untuk sementara waktu.

Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.

"Sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara jabatan Ketua KPK dapat diterbitkan," kata Jimly dalam akun Twitternya, Kamis (23/11).

Jimly juga mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa menggunakan surat yang sama untuk menggelar sidang dan memutuskan sanksi untuk Firli. Ia lalu mencontohkan pengalamannya saat memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum," katanya.

Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11) malam. Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Meski demikian, status Firli masih belum jelas karena Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka Firli dari Polri. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11). 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...