Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud Angkat Bicara

Ade Rosman
23 November 2023, 14:24
mahfud, firli bahuri, kpk
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan materi saat pelatihan Implementasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di gedung Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu biar proses hukum," kata Mahfud singkat kepada wartawan usai menghadiri dialog terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11).

Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam acara tersebut ikut merespons. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan kasus ini patut menjadi kewaspadaan masyarakat.

"Ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK
Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. 

Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku. Namun Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/11).


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...