Bupati Ajukan UMK Bekasi Rp 5,8 Juta, Buruh Tuntut Revisi UMP Jakarta

Ira Guslina Sufa
24 November 2023, 05:20
UMK Bekasi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Rapat penentuan Upah Minimum Perkotaan atau UMK Kabupaten Bekasi yang berlangsung Kamis (23/11) memutuskan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 13,99%. Dengan besaran kenaikan itu maka UMK Bekasi 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.856.324 dari Rp 5.137.575,44 pada 2023. 

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi itu tertuang dalam surat bernomor TK.04.03.10398/Disnaker. Rekomendasi tersebut dibuat dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,” tulis Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan seperti dikutip dari salinan dokumen surat rekomendasi, Jumat (24/11). 

Sesuai ketentuan, rekomendasi yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui rapat dengan dunia usaha dan perwakilan buruh dan pekerja itu selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan. Nantinya UMK setiap kabupaten dan kota dalam satu provinsi akan berbeda sesuai hasil kesepakatan di dewan pengupahan masing-masing daerah. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap rekomendasi UMK 2024 yang telah diteken Bupati Kabupaten Bekasi dapat ditetapkan tanpa ada perubahan. "Maka Gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," ujar Said dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat (23/11). 

Menurut Said kenaikan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai 13,99% tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 15%. Dengan begitu menurut dia rekomendasi yang dibuat Bupati Bekasi hampir mendekati harapan buruh. 

Sebelumnya penjabat Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah  Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan dengan UMP Jabar 2023.

Tolak Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Tuntut Revisi

Lebih jauh Said berharap kenaikan UMK Bekasi untuk 2024 juga diikuti dengan kenaikan UMP di DKI Jakarta. Saat ini pemerintah DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP 3,38% dari Rp 4,9 juta pada 2023 menjadi Rp 5,06 juta pada 2024. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...