Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melansir pada data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK itu didaftarkan per hari ini, Jumat (24/11).
Gugatan Anwar itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar belum diketahui karena belum diunggah di laman resmi PTUN Jakarta.
Sebelumnya, Anwar Usman pun mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Eny mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar bertanggal 15 November 2023. Ia menyebut, saat ini surat keberatan yang diajukan Anwar itu tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang merupakan mekanisme pengambilan keputusan para hakim MK.
"Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," kata Enny.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan Anwar melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11).
Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi.
Dalam putusan tentang batas usia capres dan cawapres, Anwar disebut memiliki konflik kepentingan sehingga membiarkan keputusan itu menjadi ketetapan. Padahal materi uji materi yang disidangkan memuat nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas putusan itu Gibran yang baru berusia 36 tahun melenggang melaju sebagai kontestan di pilpres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly membacakan putusan.
Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan.
Dalam Rapat Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11) lalu, disepakati Suhartoyo mengisi jabatan ketua menggantikan Anwar Usman. Selain itu, rapat MK juga menetapkan Saldi Isra tetap menduduki posisi Wakil Ketua seperti yang sudah ia emban sebelumnya.