PSI Akui Calon Hakim Ad Hoc MA Manotar Masih Jadi Caleg di Pemilu

Muhamad Fajar Riyandanu
24 November 2023, 23:19
PSI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi proses seleksi Hakim Agung di Komisi III DPR

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI membenarkan nama calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon saat ini masih tercatat sebagai salah satu calon legislatif dari partai. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan hal itu terjadi lantaran Manotar tidak berkoordinasi dengan partai. 

Juli mengatakan nama Manotar saat ini tercatat sebagai caleg PSI untuk daerah pemilihan Jawa Barat VI yang melingkupi Kota Bekasi dan Kota Depok. "Masih tercatat Caleg PSI karena dia belum mundur," kata Juli di Kantor DPP PSI Tanah Abang, Jakarta pada Jumat (24/11).

Juli menegaskan keputusan Manotar untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc merupakan inisiatif mandiri secara individu. Pencalonan itu menurut Juli bukanlah merupakan penugasan dari partai. 

"Informasi yang kami dapat bahwa secara individu beliau mendaftar, dan kemudian berhasil melalui tahapan sampai diuji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR," ujar Juli.

Sebelumnya, Komisi III DPR menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim ad hoc HAM Manotar Simbolon pada Kamis (23/11). Komisi Hukum mengusir Manotar dari ruang rapat Komisi III DPR karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim ad hoc HAM.

Manotar dianggap tidak memenuhi syarat karena masih berstatus sebagai anggota partai politik sekaligus menjadi caleg.

Pimpinan Rapat Ahmad Sahroni membacakan aturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Dia membacakan Pasal 4 nomor 2 ayat (2) terkait syarat calon hakim ad hoc HAM harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...