PN Jakpus Gugurkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo - Gibran
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Status gugatan gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan prosesnya.
Perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11).
Menurut Faiz, gugurnya gugatan untuk Prabowo itu merujuk pada Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Dalam ketentuan itu disebutkan jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Sebelumnya gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Selain Prabowo sebagai tergugat II, pihak yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujar Faiz.
Menurut dia sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum. Ia menyebut hal itu sebagai komitmen dari Gibran. Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo - Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan. Bahkan Nusron menyebut telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal kasus itu.
"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Nusron.
Dua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Selain gugatan nomor 70, Prabowo saat ini juga digugat masih menjadi pihak tergugat atas perbuatan melawan hukum lewat gugatan yang diajukan tiga orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
Dalam gugatan itu TPDI menilai KPU telah menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang memuat syarat usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pendaftaran dilakukan saat KPU belum melakukan revisi atas PKPU berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tergugat lain dalam perkara itu adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratniko. Gugatan serupa juga diajukan dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.
Saat ini Prabowo - Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pada pengundian nomor urut yang berlangsung Senin (13/11) Prabowo - Gibran mendapat nomor urut 2. Mereka akan berhadapan dengan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang memperoleh nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md yang memperoleh nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun jadwal pemungutan suara adalah Rabu, 14 Februari 2024.