PN Jakpus Gugurkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo - Gibran

Ira Guslina Sufa
26 November 2023, 21:15
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Antara/ Agung Rajasa/YU
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Status gugatan gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan prosesnya. 

Perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar. 

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11). 

Menurut Faiz, gugurnya gugatan untuk Prabowo itu merujuk pada Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Dalam ketentuan itu disebutkan jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Sebelumnya gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Selain Prabowo sebagai tergugat II, pihak yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujar Faiz. 

Menurut dia sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum. Ia menyebut hal itu sebagai komitmen dari Gibran. Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo - Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan. Bahkan Nusron menyebut telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal kasus itu. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...