LPSK Tolak Permintaan Perlindungan yang Diajukan Syahrul Yasin Limpo

Ade Rosman
28 November 2023, 05:15
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Mantan Menteri Pertanian itu menjalani pemeriksa
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Mantan Menteri Pertanian itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan menjelaskan penolakan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11).

"LPSK menolak p’/ermohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas Edwin dalam keterangannya, Senin (27/11).

Sebelumnya, LPSK menyebut SYL, Ht, P, dan H telah mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu. Disusul pada 25 Oktober salah satu pengawai Kementerian pertanian berinisial U juga mengajukan permohonan perlindungan.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," kata Edwin.

Adapun jenis perlindungan yang diajukan ke LPSK tersebut yakni SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum. Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP). P dan H mengajukan perlindungan fisik dan PHP. Lalu U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.

Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 didapat hasil menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak procedural. Lalu untuk U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...