Bareskrim Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Ade Rosman
1 Desember 2023, 09:13
Firli Bahuri
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (1/12). Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan di Gedung Bareskrim Polri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli melalui penasihat hukumnya telah mengkonfirmasi kehadiran terkait pemeriksaan itu. Firli hadir dalam kapasitas sebagai tersangka. 

 "Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB,” kata Ade dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (1/12). 

Ade mengatakan, selain Firli tim penyidik gabungan juga akan memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Bos Alexis Group atau Ketua PBSI Alex Tirta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11). Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kala itu, Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. 

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...